Regional

Komisi I DPRD Kota Tangerang Serap Aspirasi Penghuni Apartemen Paragon

MilenialNews.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menyerap aspirasi para penghuni Apartemen Paragon Square dalam hearing di Ruang Banmus Gedung DPRD Kota Tangerang, Kamis, 5 Juni 2025.

Rapat dengar pendapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Junadi tersebut dihadiri enam orang sebagai perwakilan penghuni Apartemen Paragon Square.

Junadi mengatakan, para penghuni ini telah melunaskan pembelian unit apartemen, sehingga seharusnya sudah bisa menempatinya. Namun, pada tahun 2017, pemilik apartemen yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Babakan, Kota Tangerang, itu pailit.

Baca juga:  Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79 Bersama Komunitas Vespa

“Jadi dia sudah terima kunci sudah lunas ya kan tinggal nempatin saja tetapi di tahun 2017 itu karena pailit dia tidak bisa nempatin, dia meminta hanya untuk bisa ditempatin,” ujar Junadi.

Junadi melanjutkan, pihak kurator sebagai pengawas atau pengurus harta debitur yang mengalami pailit telah dilakukan pemanggilan untuk hadir dalam rapat ini. Namun, tidak bisa hadir.

Baca juga:  Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79 Bersama Komunitas Vespa

“Kurator kita undang hari ini namanya pak Martin tidak bisa hadir karena dia masih ada di Surabaya. Intinya dia meminta penghuni untuk bisa ditempati tetapi kan itu semua pelukis dari kurator kan belum tahu kita,” jelasnya.

Sementara itu, Fauzi, salah satu warga yang sudah membeli unit apartemen dan menerima kunci, mengatakan, bahwa dirinya membeli unit apartemen ini pada tahun 2002 senilai Rp320 juta, tetapi hingga saat ini tidak bisa ditempati.

Baca juga:  Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79 Bersama Komunitas Vespa

“Apartemennya pailit ya di tahun 2017, jadi direkturnya tidak bisa membayar hutang ke bank,” katanya.

Dia menambahkan, kawasan Apartemen Paragon Square ini memiliki tiga tower dengan rincian dua tower apartemen dan satu tower hotel/mall.

“Nah yang belum selesai itu hotel dan mall, jadi waktu diminta surat izin layak huni ke pemda tidak disetujui karena ada fasilitas yang harus dibangun oleh developer sedangkan developernya sudah bangkrut, kontraktor tidak dibayar,” terangnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button