Hukum dan Kriminal

Keroyok Sopir Truk hingga Babak Belur, 4 Pengamen Ditangkap Resmob Polres Metro Tangerang Kota

MILENIALNEWS.ID- Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap empat orang yang mengeroyok Andi Antoni (37) di Jalan Jenderal Sudirman, depan Komplek Kehakiman, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, pada Sabtu (12/11/2022) sekira pukul 21.00 WIB.

Mereka yang ditangkap merupakan pengamen berinisial AA alias Kiwok (19), SRA alias Rico (25), AS alias Eman (29) dan KR alias Rizal (26).

Usut punya usut, pemicunya ternyata korban berusaha merelai, lantaran melihat temannya bernama Aceng sedang dipukuli oleh para pelaku.

Baca juga:  Wajib Miliki TDG, Pemkot Tangerang Lakukan Pengawasan Perizinan Gudang

“Kejadian bermula saat korban yang bekerja sebagai sopir truk tanah sedang berhenti di lampu merah Pusat Pemerintahan Kota Tangerang dekat dari TKP, melihat temannya sedang dipukuli oleh para pelaku diduga pengamen,” jelas Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Rabu (7/12/2022).

Kemudian korban langsung mendatangi para pelaku dengan tujuan untuk melerai kejadian tersebut. Namun para pelaku tidak senang dengan korban langsung memukuli korban secara bersamaan.

Baca juga:  Wajib Miliki TDG, Pemkot Tangerang Lakukan Pengawasan Perizinan Gudang

“Korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kiri, bagian dahi dan juga tubuh korban mengalami luka-luka lebam,” katanya.

Atas peristiwa tersebut, korban yang saat itu masih berlumuran darah langsung melapor ke Mapolres Metro Tangerang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Unit Resmob Sat Reskrim yang menerima laporan korban langsung mendatangi lokasi kejadian, memeriksa para saksi guna mendapatkan informasi agar bisa mengidentifikasi para pelaku,” ungkap Zain.

Baca juga:  Wajib Miliki TDG, Pemkot Tangerang Lakukan Pengawasan Perizinan Gudang

Ia menambahkan, berdasarkan hasil identifikasi para pelaku berjumlah sepuluh orang. Kemudian pada hari Kamis, (1/12/2022) Unit Resmob berhasil menangkap empat orang pelaku pengeroyokan tersebut.

“Keempat pelaku ditangkap saat sedang mengamen di lampu merah Puspemkot kota Tangerang, pada Kamis 1 Desember kemarin, enam orang masih dalam pencarian untuk ditangkap,” paparnya.

Adapun atas perbuatannya, keempat pelaku disangkakan dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button