Hukum dan Kriminal

Kenalan dengan Wanita Cantik, Pria Ini Malah jadi Korban Pengeroyokan dan Pencurian, Begini Modusnya

MILENIALNEWS.ID–Kepolisian Sektor (Polsek) Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, menangkap lima dari delapan pelaku pencurian dan kekerasan.

Mereka berinisial MRP (20), EK (20), AMI (25), AW (20). Sedangkan MAL (19) merupakan seorang wanita cantik.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa ini menimpa korban berinisial ARP (19), warga Kembangan, Jakarta Barat.

“Awalnya, korban berkenalan dengan seorang wanita MAL, pada Sabtu (10/12/2022) malam. Korban kemudian diajak bertemu di sebuah kafe di daerah Ciledug,” terang Kapolres, Selasa (13/12/2022).

Baca juga:  Musim Hujan, Anggota DPRD Kota Tangerang Tampung Aspirasi Penebangan Pohon

Saat di kafe tersebut, korban datangi oleh beberapa orang pelaku, yang salah satu dari mereka mengaku sebagai suami dari MAL.

“Lalu, korban diajak dan dibawa ke TKP, yaitu di wilayah Jalan KH. Hasyim Ashari tanggul Pinggir Kali Angke Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang. Dan di lokasi tersebut langsung dipukuli oleh para pelaku,” ungkapnya.

Akibat dari pengeroyokan tersebut korban tersungkur dan mengalami luka-luka. Saat korban tidak berdaya kemudian para pelaku membawa kabur motor, handphone iPhone 7 dan uang sebesar Rp800 ribu milik korban.

Baca juga:  Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Tanggapi Penggunaan RDF

“Atas kejadian yang menimpanya, korban lalu melapor ke Polsek Pinang, pada Minggu (11/12/2022),” katanya.

Atas laporan korban tersebut, anggota Reskrim Polsek Pinang, bergerak cepat mendatangi TKP, guna mencari petunjuk dari para saksi dan korban.

Kemudian, didapatkan informasi bahwa pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut berjumlah delapan orang.

Baca juga:  Wajib Miliki TDG, Pemkot Tangerang Lakukan Pengawasan Perizinan Gudang

“Lima orang pelaku berhasil kita tangkap pada Senin (12/12/2022) sekira jam 15.50 WIB, berikut barang bukti sepeda motor Yamaha Aerox dan handphone milik korban,” ujarnya.

“Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut, tiga tersangka lain berinisial B, C dan I masih dalam pengejaran petugas (DPO), identitasnya sudah kami dapati,” tambah Zain.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dan atau Pasal 170 KUHPidana.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button