Kasus Indra Kenz Segera Disidang di PN Tangerang

MILENIALNEWS.ID – Perkara investasi bodong Binomo dengan terdakwa Indra Kusuma atau Indra Kenz segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
“Iya, sidang perdana tanggal 12 Agustus,” ungkap Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyono, Kamis (4/8/2022).
Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan. Nantinya, akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rachman Rajaguguk, dengan beranggotakan Majelis Hakim Hengki Henry dan Luki Rombot.
“Betul (agenda dakwaan),” katanya.
Terkait terdakwa Indra Kenz akan dihadirkan atau tidak dalam sidang tersebut, katanya, tergantung jaksa.
“Terdakwa dihadirkan atau tidak, lihat nanti, tergantung jaksanya,” ucap Arif.
Seperti diketahui sebelumnya, berkas perkara investasi bodong Binomo atas nama Indra Kenz atau Indra Kusuma sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN)Tangerang pada Rabu, 3 Agustus 2022.
Pada proses penyidikannya di kepolisian, Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Indra Kenz juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.