MilenialNews.id – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar mendapatkan tuntutan empat tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Hal itu diungkapkan Jaksa saat membacakan tuntutan Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).
“Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama empat tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan dan dipidana denda,” ujar Jaksa.
Adapun dalam tuntutan tersebut, Jaksa menilai Haris melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU ITE juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Menyatakan Haris Azhar secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan atau mentramisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” kata JPU.
Sebagai informasi, terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik itu tidak hanya Haris Azhar, melainkan ada rekan dari Haris yakni Fatia Maulidiyanti.
Adapun kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di Youtube berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam”.
Dalam video tersebut, keduanya menyebut Luhut “bermain” dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Follow Berita MilenialNews.id di Google News