Guru Ngaji yang Cabuli Muridnya di Pinang Tangerang Sudah 8 Bulan Belum Tertangkap
MILENIALNEWS.ID – Terduga pelaku kasus pencabulan bernama Ahmad Saifulloh terhadap dua murid perempuannya yang masih di bawah umur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang masih belum tertangkap.
Padahal, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota pada 15 Desember 2021. Ini berarti sudah delapan bulan pelaku keberadaannya masih misterius.
Paman korban, F mengatakan, tindak lanjut dari pihak kepolisian hingga saat ini masih dalam tahap pencarian tersangka. Sebab, tersangka sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dua bulan kabur.
“Itu enggak tahu tindak lanjutnya, sepi-sepi saja. Kemarin saya lapor penyidiknya bu Indri, ‘Bu gimana kasusnya?’, ‘Belum lama itu kan sudah DPO, lagi dalam pencarian kita sedang berupaya mencari pelaku tersebut, sabar ya pak dia bilang’. Masa bu saya bilang maksudnya ini sudah lama belum ketangkep juga,” ujarnya, Kamis (21/7/2022).
F mengatakan, padahal Saefullah beberapa kali terlihat pulang ke rumahnya berdasarkan informasi dari para tetangga.
“Pernah tetangga ngelihat dua kali dia pulang malam. Cuma waktu itu saya telepon Reskrim, tapi pak Regar lagi enggak piket,” katanya.
Kepala Seksie Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Sujana mengatakan bakal memeriksa proses kasus tersebut.
“Ssya cek dulu ya,” tuturnya.
Seperti diketahui, tersangka ditetapkan sebagai DPO berdasarkan berkas bernomor DPO/02/I/RES.1.24./2022/Reskrim. Pada berkas itu disematkan foto tersangka yang mengenakan penutup kepala warna hitam di kolom pojok kiri.
Lalu di kolom tengah ditulis untuk (Diawasi/diminta keterangan/ditangkap/diserahkan) kepada penyidik pada Unit VI PPA Sat. Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Daan Mogot 52, Kota Tangerang.
Kemudian di kolom pojok kanan tertulis, dengan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/313/XII/2021/Reskrim, tanggal 15 Desember 2021.
Saefullah dijerat dengan Pasal 83 UU RI No 7 / 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1/ 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 / 2002 tentang Perlindungan Anak.