Dokter Muda Pembakar Bengkel Tewaskan Sekeluarga Divonis 8 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
MILENIALNEWS.ID – Dokter muda, Mery Anastasia (30), terdakwa perkara pembakaran bengkel sepeda motor di Karawaci, Kota Tangerang, divonis delapan tahun penjara.
“(Vonis) delapan tahun penjara, terbukti melakukan pembakaran yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” kata Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono, Selasa (26/7/2022).
Vonis yang diberikan Majelis Hakim Yuliarti lantaran Mery terbukti bersalah melakukan pembunuhan.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Dapot Dariarma mengatakan, pihaknya melakukan banding atas putusan hakim tersebut.
“Putusan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa,” katanya.
Menurutnya, JPU menuntut Pasal 340 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan, Majelis Hakim memberikan putusan dalam pasal 187 ayat 3 KUHP dengan hukuman delapan tahun penjara.
“Sehingga jaksa banding atas putusan tersebut,” jelasnya.
Sebagai informasi, Mery merupakan terdakwa pembakaran bengkel kawasan Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Agustus 2021 yang menewaskan tiga orang yakni pacarnya, LE dan kedua orang tuanya ED dan LI.