Hukum dan Kriminal

Dokter Muda Pembakar Bengkel Tewaskan Sekeluarga Divonis 8 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding

MILENIALNEWS.ID – Dokter muda, Mery Anastasia (30), terdakwa perkara pembakaran bengkel sepeda motor di Karawaci, Kota Tangerang, divonis delapan tahun penjara.

“(Vonis) delapan tahun penjara, terbukti melakukan pembakaran yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” kata Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono, Selasa (26/7/2022).

Vonis yang diberikan Majelis Hakim Yuliarti lantaran Mery terbukti bersalah melakukan pembunuhan.

Baca juga:  Dukung Inovasi Sekolah Berkelanjutan, Sinar Mas Land Sukses Gelar Festival Sekolah Berhati 2024

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Dapot Dariarma mengatakan, pihaknya melakukan banding atas putusan hakim tersebut.

“Putusan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa,” katanya.

Menurutnya, JPU menuntut Pasal 340 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan, Majelis Hakim memberikan putusan dalam pasal 187 ayat 3 KUHP dengan hukuman delapan tahun penjara.

Baca juga:  Musim Hujan, Anggota DPRD Kota Tangerang Tampung Aspirasi Penebangan Pohon

“Sehingga jaksa banding atas putusan tersebut,” jelasnya.

Sebagai informasi, Mery merupakan terdakwa pembakaran bengkel kawasan Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Agustus 2021 yang menewaskan tiga orang yakni pacarnya, LE dan kedua orang tuanya ED dan LI.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button