Dituduh Mencuri Celana Dalam, ART Disiksa Majikan hingga Sakit
MILENIALNEWS.ID–Malang nasib Siti Khotimah (23), perempuan asal Desa Kebanggan, Kecamatan Moga, Pemalang, Jawa Tengah. Ia diduga menjadi korban penyiksaan saat merantau ke Jakarta.
Asisten rumah tangga (ART) tersebut diduga dianiaya oleh majikannya, anak majikannya, dan beberapa rekan kerjanya.
Peristiwa nahas itu terjadi sejak September hingga Desember 2022. Adapun insiden itu baru diketahui setelah Siti Khotimah pulang ke kampung halamannya, dan menceritakan kejadian yang dialaminya ke keluarga.
Kepada penyidik, sang majikan mengaku menganiaya karena menuduh Siti mencuri pakaian dalam.
Dengan tangan terborgol, Siti Khotimah pun dipaksa mengakui pencurian tersebut sambil mendapatkan penganiayaan.
“Jadi ketahuannya itu karena pakaian dalam majikan ada pada korban, kemudian disuruh mengakui dan dianiaya,” ungkap Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Ainy seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (13/12/2022).
Selain itu, sang majikan juga memerintah lima ART lain di kediamannya untuk ikut menyiksa jika tidak ingin dituduh berkomplot dengan korban.
“Kemudian para ART yang lain ini juga gerah karena ulah korban, akhirnya yang lain juga pada terkena marah majikan,” ucap Ratna.
Setelah penyiksaan yang berlangsung beberapa bulan terakhir itu, Siti Khotimah yang tubuhnya penuh luka akhirnya jatuh sakit pada awal Desember 2022.
Sang majikan akhirnya mengembalikan korban yang sudah tak berdaya ke yayasan penyalur ART, lalu dipulangkan ke kampung halaman di Pemalang, Jawa Tengah.
Kini, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka penyiksaan Siti Khotimah di Jakarta.
Mereka adalah pasangan suami istri berinisial SK (69) dan MK (68), serta anaknya, yakni JS (22). Kemudian lima ART lain berinisial T, IN, E, O dan P yang ikut menganiaya korban bersama majikannya.
“Tersangka delapan orang. Itu istri, suami, anak, dan juga ART lain yang bekerja di sana,” tutur Ratna.
Para tersangka dijerat Pasal 333 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 43 dan 45 Undang-Undang tentang Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (TKDRT).