Konten Viral

Desta Gugat Cerai Natasha Rizki

Permohonan cerai talak tersebut didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

MilenialNews.id – Kabar menghebohkan datang dari artis Deddy Mahendra Desta. Dia mengajukan permohonan cerai kepada istrinya, Natasha Rizki.

Permohonan cerai talak tersebut didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

“Untuk nama tersebut (Desta), benar adanya telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan melawan Natasha” kata Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan dilansir dari detikcom, Rabu, 17 Mei 2023.

Baca juga:  IMM Kota Tangerang Buka Bantuan Hukum untuk Masyarakat Terdampak Pembebasan Lahan

“Jenis perkaranya permohonan talak yang diajukan oleh pemohon kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan jenis perkara cerai talak bahwa pemohon memohon untuk diberi izin bercerai dengan termohon dengan nomor perkara 1583/Pdt.G/2023/PAJS,” sambungnya.

Adapun diketahui, permohonan cerai talak itu diajukan oleh Desta melalui sistem e-court melalui kuasa hukumnya pada 11 Mei 2023.

“Gugatan ini diajukan 11 Mei 2023, secara e-court,” tutur Taslimah.

Baca juga:  IMM Kota Tangerang Buka Bantuan Hukum untuk Masyarakat Terdampak Pembebasan Lahan

Lebih lanjut, Taslimah menjelaskan dalam permohonan yang diajukan oleh Desta, tidak terdapat permohonan hak asuh anak maupun harta gana-gini.

Desta hanya ingin bercerai dengan Natasha Rizki dan bersedia menafkahinya usai berpisah.

“Pemohon memohon untuk, pertama, agar dikabulkan gugatannya, dan diberi izin untuk bercerai dengan istrinya,” terang Taslimah.

“Pemohon bersedia memberikan kepada termohon atas akibat dari perceraian,” jelasnya.

Agenda sidang perdana sendiri bakal digelar pada hari Senin, 29 Mei 2023.

Baca juga:  IMM Kota Tangerang Buka Bantuan Hukum untuk Masyarakat Terdampak Pembebasan Lahan

“Agenda sidang perdananya nanti di tanggal 29 Mei 2023,” tutur Taslimah.

Apabila Desta dan Natasha Rizki menghadiri sidang perdana, maka majelis hakim akan memulai proses mediasi untuk keduanya.

“Perdamaian, bila kedua belah pihak hadir maka didamaikan melalui proses mediasi di persidangan awal tersebut,” pungkasnya.

Follow Berita MilenialNews.id di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button