Bukan Tindak Pidana, Polda Lampung Hentikan Kasus Tiktoker Bima
Polda Lampung menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan tindak pidana atas viralnya video Lampung 'Dajjal' tersebut
MilenialNews.id – Pihak kepolisian melalui Polda Lampung menghentikan penanganan perkara kasus TikToker Bima Yudho Saputro yang dilaporkan ke Ginda Ansori atas dugaan ujaran kebencian.
Polda Lampung menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan tindak pidana atas viralnya video Lampung ‘Dajjal’ tersebut.
Adapun dari hasil gelar perkara yang dilakukan serta meminta keterangan beberapa saksi ahli tidak ditemukan tindak pidana.
“Atas dasar laporan polisi tersebut, kami melakukan penanganan tindak lanjut dengan melaksanakan penyelidikan, kami telah memintai klarifikasi dan keterangan terhadap 6 orang saksi yang terdiri dari 3 saksi masyarakat termasuk pelapor, kemudian 3 saksi ahli, ahli bahasa 1 orang dan ahli pidana 2 orang,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad seperti dilansir detikSumut, Selasa, 18 April 2023.
“Atas alat bukti yang kami dapatkan dan keterangan klarifikasi tersebut, kami melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dapat kami tingkatkan ke penyidikan atau tidak. Hasilnya, disimpulkan bahwasanya perkara ini bukan tindak pidana, sehingga atas dasar tersebut perkara ini kami hentikan penyelidikannya dengan alasan, bahwasanya perkara itu bukan sebuah perbuatan tindak pidana,” tegas Pandra kepada wartawan.
Pandra menyebutkan bahwa penghentian kasus ini dilakukan bukan karena intervensi dari pihak mana pun.
“Tidak ada, kami pastikan bahwasanya penyelidikan atau penanganan perkara ini telah dilakukan bertransparan dan berkeadilan. Kami menyimpulkan bahwa ini tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan, dikarenakan alat bukti yang kami dapat bahwasanya perbuatan terlapor bukan tindak pidana,” kata Pandra.
Disinggung terkait kata Dajjal, Pandra menjelaskan hal itu merupakan materi penyelidikan dan tidak bisa dipaparkan.
“Ini merupakan materi penyelidikan kita, dan mohon maaf tidak bisa disampaikan. Tapi dari ahli telah menyimpulkan, perkara ini bukan perbuatan tindak pidana sehingga, atas keterangan tersebut dan alat bukti yang ada pekara ini kami hentikan penyelidikannya,” pungkasnya.
Follow Berita MilenialNews.id di Google News