Blokir Sejumlah Situs, Kominfo: Ikuti Aturan Indonesia
MILENIALNEWS.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dikabarkan memblokir sejumlah situs karena belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE). Pemblokiran sejumlah platform seperti Steam, Counter-Strike Global Offensive, dan platform distribusi konten digital Origin dilakukan per 30 Juli 2022.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan menyatakan, PSE yang beroperasi di Indonesia wajib mengikuti aturan yang berlaku.
“Kita membuka diri, para penyelenggara game dari luar negeri (ingin) beroperasi silakan, tapi, ikuti aturan Indonesia,” ujarnya dilansir dari Antara, Minggu (31/7/2022).
Semuel mengatakan, aturan pendaftaran PSE merupakan salah satu bentuk dukungan Kementerian Kominfo terhadap perkembangan game eSports di Indonesia dengan syarat harus mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. Hal ini menanggapi protes warganet yang menganggap pemerintah tidak mendukung perkembangan eSport.
“Tapi, kita tidak bisa mentolerir bagi game yang mencari uang di Indonesia, namun tidak mau mendaftar, tidak mau mengikuti aturan di Indonesia,” jelasnya.
Selain gim, platform layanan keuangan PayPal turut terdampak aturan ini karena mereka tidak mendaftar sampai tenggat waktu yang diberikan. PayPal biasanya digunakan untuk transfer dana dari luar negeri.
Sejumlah pekerja lepas dan kreator konten memanfaatkan layanan PayPal ini untuk menerima pembayaran pekerjaan mereka.
Akibatnya, ketika PayPal tidak bisa diakses, mereka mengeluh di media sosial karena masih memiliki sejumlah dana yang belum dicairkan.
Berkaitan dengan PayPal, Semuel menjelaskan bahwa setiap negara memiliki aturan soal layanan keuangan. Di Indonesia, layanan keuangan perlu mendapatkan izin dari Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan.
“Itu (diatur) undang-undang, bukan peraturan menteri. Ada mekanisme supaya mereka mendaftar,” kata Semuel.