Hukum dan Kriminal

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

MilenialNews.id – Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan, Rabu, 15 Februari 2023.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Richard telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca : Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati

Baca juga:  Sinar Mas Land Gelar Bazar Minyak Goreng Bagi 1.500 Penerima Manfaat di Kawasan Rancamaya Golf Estate

Melansir CNN Indonesia, dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Richard.

Hal memberatkan, perbuatan Richard tidak menghargai hubungan baik dengan korban.

Sedangkan hal meringankan yakni Bharada bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda.

Richard dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga:  Sinar Mas Land Gelar Bazar Minyak Goreng Bagi 1.500 Penerima Manfaat di Kawasan Rancamaya Golf Estate

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tindak pidana ini turut melibatkan Ferdy Sambo yang telah divonis mati dan istri Sambo, yakni Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga:  Sinar Mas Land Gelar Bazar Minyak Goreng Bagi 1.500 Penerima Manfaat di Kawasan Rancamaya Golf Estate

Baca : Kabareskrim Diminta Tetap Fokus Bebersih, Pengamat Hukum: Didukung Publik

Selain itu, Kuat Ma’ruf selaku sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara.

Follow Berita MilenialNews.id di Google News

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button