Hukum dan Kriminal

Bejat! Ayah Cabuli Anak Tirinya hingga Hamil di Tangerang

MILENIALNEWS.ID–Bejat dilakukan seorang ayah berinisial H (38) di Kota Tangerang. Bukannya mengayomi, pria ini malah mencabuli anak tirinya yang masih berusia 16 tahun hingga hamil.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pencabulan itu dilakukan pelaku saat korban sedang tidur di kamar.

“Awalnya pelapor selaku ibu kandung korban merasa heran karena terjadi perubahan bentuk fisik pada diri korban,” terang Zain, Rabu, (7/12/2022).

Lanjut Kapolres, lantaran curiga, ibu korban langsung mengajak korban untuk tes kehamilan. Ternyata hasilnya, diketahui korban telah hamil usia kandungan 31 minggu. Adapun menurut pengakuan korban pelakunya adalah bapak tirinya.

“Tersangka melakukan persetubuhan dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban saat korban sedang tidur,” ungkap Kapolres.

Atas kejadian tersebut, ibu korban yang tidak terima, melaporkan peristiwa ini ke Polres Metro Tangerang Kota untuk diusut.

“Korban tidak berani mengadukan kejadian yang menimpanya kepada ibunya, karena ibu dan ayah tirinya sering bertengkar,” katanya.

Menurut pengakuan, korban tidak mengetahui kalau dia sedang hamil, karena setiap bulan, korban tetap mengalami menstruasi, karena kepolosannya menganggap badannya tambah gemuk.

Kapolres menyatakan, pihaknya telah menangkap pelaku.

“Kita amankan pelaku hari Sabtu (3/12/2022) kemarin, setalah pihak keluarga menyerahkan kasusnya ke kita,” ujar Zain.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku H kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button