Bapenda Kota Tangerang Apresiasi Wajib Pajak
ILENIALNEWS.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang menyampaikan bahwa antusiasme masyarakat terkait kebijakan pengurangan ketetapan PBB-P2 sampai dengan tahun 2014 sebesar 77 persen, dan penghapusan sanksi administrasi atau penghapusan denda PBB-P2 sampai dengan tahun 2021 sangat tinggi.
“Ya, kami apresiasi tingginya antusias para wajib pajak, bahwa melalui kebijakan kemarin (diskon pajak) itu transaksinya naik 400 persen dibanding hari biasa,” ujar Kiki Wibhawa, Kepala Bapenda Kota Tangerang, Selasa (6/9/2022).
Kebijakan diskon pajak daerah tersebut merupakan persembahan Pemkot Tangerang dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) 77 Republik Indonesia, yang telah dilakukan selama 18 sampai 31 Agustus 2022.
“Jadi, pendapatan daerah selama masa relaksasi tersebut mencapai Rp4 miliar 105 juta dari 67.024 transaksi,” jelas Teguh Supriyanto, Sekretaris Bapenda Kota Tangerang.
Terkait tingginya antusiasme masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak daerah, kata Teguh, pihaknya sedang melakukan evaluasi untuk mempertimbangkan kebijakan relaksasi ini.
“Tentunya menjadi catatan dan sedang kami evaluasi,” katanya.
Teguh menyampaikan bahwa pihaknya berterima kasih kepada masyarakat yang telah membayar pajak. Menurut dia, pajak yang telah dibayar akan dikembalikan lagi ke masyarakat melalui realisasi program pemerintah daerah.
“Pastinya kami ucapkan terima kasih kepada wajib pajak. Tapi kami juga ingin yang belum memenuhi kewajibannya segera dilakukan, mengingat jatuh tempo pembayaran PBB P2 pada tanggal 30 September dan apabila sampai dengan tanggal 30 September belum bayar maka dikenakan denda dibulan berikutnya sebesar 2% perbulan,” tukasnya.