Asyik! Layanan Kastrasi Kucing Jantan di Kota Tangerang Gratis
MILENIALNEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) mengadakan kastrasi untuk kucing jantan domestik secara gratis.
Kastrasi merupakan prosedur penghilangan testis pada kucing jantan dengan tujuan agar hewan ini tidak memiliki keinginan dan kemampuan untuk berkembang biak secara sembarangan, dan menimbulkan penyakit.
Sub Koordinator Produksi Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, DKP Kota Tangerang, drh. Wina Listiana menjelaskan, kastrasi memiliki sederet manfaat untuk para kucing jantan, terutama untuk kucing yang dipelihara di rumah.
Jika sudah dikastrasi, kucing tersebut tidak akan memiliki gairah dan kemampuan untuk berkembang biak, dan tidak berkeliaran secara bebas mencari betina.
“Secara kesehatan, kastrasi dapat mencegah kanker testis, mengurangi resiko terkena penyakit prostat, dan juga tumor. Sehingga, kucing yang sudah dikastrasi dapat menjadi lebih sehat dan tidak mudah stres karena keinginan untuk berkembang biaknya tidak tersalurkan,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7/2022).
drh. Wina melanjutkan, pihaknya membuka layanan kastrasi gratis bagi kucing jantan domestik untuk warga Kota Tangerang, maupun yang berdomisili di Kota Tangerang.
“Syaratnya kucing harus berusia enam bulan dan ras domestik atau kucing kampung. Untuk pemilik, harus ber-KTP Kota Tangerang atau memiliki surat domisili Kota Tangerang. Selain itu, kucing juga harus dalam keadaan sehat dan akan dicek kesehatannya oleh dokter hewan DKP sebelum proses kastrasi,” lanjutnya.
Untuk pendaftaran kastrasi kucing jantan domestik oleh DKP, dapat mengunjungi laman bit.ly/klinikhewandkp dan memilih menu “link kastrasi kucing”. Isi formulir sesuai instruksi, dan akan ada proses seleksi karena kastrasi ini hanya untuk 10 kucing saja. Batas pendaftaran sampai dengan Kamis, (21/07/22). Pemilik kucing yang terpilih, akan dihubungi melalui WhatsApp dan diumumkan di feed instagram @dkp.tangerangkota.