Regional

Anggota DPRD Nurhadi Ingatkan Pemkot Tangerang Segera Realisasikan Perda yang Sudah Ditetapkan

MilenialNews.id – Anggota DPRD Kota Tangerang Nurhadi meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk merealisasikan peraturan daerah (perda) yang telah ditetapkan baik inisiatif DPRD ataupun Exsekutif salah satunya tentang santunan kematian bagi masyarakat miskin Kota Tangerang, Selasa, 21 Februari 2023.

Menurutnya, Perda Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Santunan Kematian Bagi penduduk Miskin Kota Tangerang harus segera direalisasikan sebagai bentuk kehadiran pemerintah terhadap masyarakat.

Baca juga:  Dukung Inovasi Sekolah Berkelanjutan, Sinar Mas Land Sukses Gelar Festival Sekolah Berhati 2024

Baca : Anggota DPRD Tangerang Sambut Baik Bazar Sembako Murah Bantu Tekan Inflasi Daerah

“Tentunya saya meminta Pemkot Tangerang segera menindaklanjuti perda-perda yang telah disepakati terutama perda kematian,” jelasnya.

Legislator dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu menganggap bahwa produk hukum ini sudah disepakati pihak legislatif dan eksekutif, sehingga perlu dijalankan.

Baca juga:  Perkaya Ekosistem Teknologi di Digital Hub, Ringkas Resmi Berkantor di BSD City

“Dengan adanya santunan kematian membuktikan bahwa negara hadir untuk masyarakat yang sedang berduka,” ucapnya.

Adapun dalam beleid tersebut, besaran santunan kematian ditetapkan paling sedikit senilai Rp 3 juta per jiwa.

Baca : Hearing dengan Pemkot Tangerang, DPRD Cari Solusi Serah Terima PSU dari Pengembang Pailit

Nurhadi mengatakan, uang senilai Rp 3 juta sangat berarti bagi penduduk dengan kategori miskin, yang ditinggalkan anggota keluarganya.

Baca juga:  Musim Hujan, Anggota DPRD Kota Tangerang Tampung Aspirasi Penebangan Pohon

“Maka, sudah seharusnya santunan kematian ini segera diprogramkan untuk kemudian direalisasikan. Jadi, tinggal menunggu apalagi, toh perdanya sudah ada, kalau dijalankan dan ditindaklanjuti kan kita juga dapat pahala,” tukasnya.

Follow Berita MilenialNews.id di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button