Nasional

Aktivis Mahasiswa Desak Pemerintah Bongkar Pagar Laut 30,16 KM di Pesisir Utara Tangerang

MilenialNews.id – Desakan ini datang dari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Tangerang, pihaknya mendesak Pemerintah Kabupaten, Provinsi dan Pusat, untuk melakukan pembongkaran bambu yang digunakan untuk pemagaran laut tersebut

 

Menurutnya, selain langkah hukum yang sedang dilakukan oleh Ombudsman, pemerintah setempat perlu melakukan upaya pembongkaran, mengingat semakin lama, kerugian terhadap nelayan semakin besar.

 

Indri Damayanthi, ketua SEMMI menyampaikan bahwa, pemerintah tidak berniat untuk menyelesaikan permasalahan nelayan.

Baca juga:  Sinar Mas Land & Hongkong Land Luncurkan NavaPark Business Suites, Grand-Scale Workspace Pertama di Kawasan Komersial Premium Paling Strategis di BSD City

 

“Kami menilai, dari awal tanggul itu ditemukan, pemerintah tidak langsung melakukan pengusutan apalagi pembongkaran, padahal sudah diketahui itu ilegal” kata Indri Damayanthi kepada wartawan.

 

Selain itu menurutnya, dugaan kuat bahwa pemagaran laut seluas itu hanya dapat dilakukan oleh pemilik modal.

 

“Hitung-hitungan kami, jika panjang 30,16 KM dengan 6 lapis tanggul, maka jika dihitung dengan harga bambu Rp. 20.000/potong perlu anggaran kurang lebih senilai Rp. 20 Milliar” Tegasnya.

Baca juga:  Warga Kelahiran Januari Bisa Daftar Cek Kesehatan Gratis di Kota Tangerang

Lebih lanjut, menurutnya tidak heran ada dugaan kuat bahwa pemagaran yang dilakukan secara ilegal tersebut dilakukan oleh perusahaan pengembang property yang memiliki kaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 Tropical Coastland.

 

SEMMI Tangerang juga turut menyayangkan pernyataan dugaan dari Ombusdman RI yang menyatakan tidak adanya hubungan pemagaran dengan PSN.

 

“Sikap politis ditunjukan oleh Ombudsman ketika publik mengaitkan ini dengan PSN yang digarap oleh perusahaan property milik Aguan. Pernyataan Ombudsman sangat dini untuk disampaikan, mengingat mereka masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut,” terang Indri Damayanthi kepada wartawan.

Baca juga:  DPRD Kalimantan Tengah Belajar Pengelolaan Cagar Budaya Kota Tangerang

 

Pihaknya meminta PJ Bupati Tangerang dan DPRD, serta pihak Pemerintah Provinsi dan Pusat untuk dapat melakukan pembongkaran segara, mengingat kerugian terus berjalan bagi 3.888 orang nelayan dan 502 orang pembudidaya di pesisir Kabupaten Tangerang.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button