Aeropolis Dukung Pencegahan Prostitusi dan Miras
MilenialNews.id – Antisipasi terjadinya prostitusi dan peredaran minuman keras tak berijin, Manajemen Aeropolis bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan sosialisasi dan penyuluhan seputar peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang.
Adapun Perda yang disosialisasikan meliputi Perda 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol, Perda 8 tahun 2005 Tentang larangan Pelacuran dan Perda 8 tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi yang turut dihadiri Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin dan didampingi perwakilan manager Aeropolis Budiman Kurniawan serta dihadiri para manajemen Hotel dan agen property di seputaran Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang, Kamis, 16 Maret 2023.
General Manager Aeropolis Budiman Kurniawan mengatakan, kegiatan ini merupakan ajang penyampaian dan sosialisasi sejumlah Perda Kota Tangerang.
“Kami dari pihak Aeropolis tentunya mendukung program pemerintah dalam melakukan penegakan Perda Kota Tangerang dalam hal ini tentang ketertiban umum,” ujarnya.
“Dengan adanya sosialisasi ini tentunya pihak pengusaha dapat mengetahui apa yang menjadi kaidah-kaidah dalam menciptakan ketertiban dan ketentraman umum,” katanya.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, pihaknya memiliki tugas pokok profesi di antaranya menegakkan Perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman dan perlindungan masyarakat khususnya di Kota Tangerang.
“Sosialisasi ini penting dalam rangka penegakan Perda dan pelaksanaannya sekaligus menyamakan persepsi antara pemangku kepentingan khususnya dalam penegakan Perda,” katanya.
Wawan menyebut, pelaksanaan penegakkan Perda bersama pelaku bisnis perhotelan dan property tetap dilakukan dengan santun. Namun, tidak mengurangi ketegasan dalam penegakan sebuah peraturan.
Follow Berita MilenialNews.id di Google News