191 Ribu HP di Indonesia akan Diblokir karena IMEI-nya Ilegal

Menurut Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivi, ratusan ribu ponsel ini akan dinonaktifkan karena tidak mendaftarkan nomor IMEI sesuai prosedur

MilenialNews.id – Otoritas akan memblokir 191.965 unit ponsel dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal.

Adapun dari jumlah tersebut, sebanyak 176.000 di antaranya adalah iPhone.

Menurut Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivi, ratusan ribu ponsel ini akan dinonaktifkan karena tidak mendaftarkan nomor IMEI sesuai prosedur.

Sebagaimana diketahui, ponsel yang masuk ke Indonesia diwajibkan mendaftarkan nomor IMEI-nya agar bisa mendapat sinyal operator seluler dan bisa digunakan di Tanah Air.

Jika IMEI tidak terdaftar atau terblokir, maka ponsel tersebut tidak akan bisa mendapat sinyal seluler.

Adie menyebut, proses pendaftaran atau registrasi nomor IMEI ini dilakukan melalui empat cara.

Pertama melalui operator seluler, yang bisa digunakan oleh wisatawan mancanegara yang masuk Indonesia dengan batas waktu maksimal 90 hari.

Kedua, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk tamu negara.

Ketiga, melalui Bea Cukai yaitu untuk pembelian handphone dari luar negeri secara handy carry (dibawa).

Keempat, yakni melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

“Di sini adalah rekan-rekan pengusaha, baik itu yang produksi handphone atau import handphone. Di sinilah permasalahan terjadi, di poin keempat,” kata Adi dinukil dari Kompas.TV, Senin, 31 Juli 2023.

Adi mengatakan, biasanya, pengajuan pendaftaran atau registrasi IMEI di Kemenperin diawali dengan permohonan data secara online, kemudian dilakukan verifikasi data.

“Setelah itu diberikan persetujuan kepada Kominfo dan dimasukkan ke dalam mesin CEIR. Nah, tahapan di Kementerian Perindustrian inilah yang tidak dilakukan oleh salah satu tersangka dengan inisial F,” ungkap Adi.

Sebanyak 191.965 ponsel ini didaftarkan antara tanggal 10 sampai 20 Oktober 2022.

“Di sini kami menemukan ada 191.965 handphone ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi,” lanjut Adi.

Follow Berita MilenialNews.id di Google News

Exit mobile version