Bejat! Lansia di Tambora Jakarta Cabuli Anak Tetangga Indekosnya
Pria lanjut usia yang kesehariannya bekerja sebagai juru parkir liar tersebut pun telah dibekuk petugas dari Polsek Tambora

MilenialNews.id – Aksi bejat dilakukan seorang pria berinisial DJ alias Njo (55) yang mencabuli seorang anak wanita di bawah umur di Tambora, Jakarta.
Pria lanjut usia yang kesehariannya bekerja sebagai juru parkir liar tersebut pun telah dibekuk petugas dari Polsek Tambora pada Sabtu, 16 September 2023.
“Kami telah melakukan penangkapan tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora,” kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, Minggu, 17 September 2023.
Menurutnya, pelaku yang memiliki satu orang istri yang dinikahinya pada 1987 dan memiliki dua anak tetapi kedua anaknya sudah meninggal karena sakit ini menyetubuhi korban yang merupakan tetangga indekosnya.
“Pelaku menyetubuhi korban di siang hari antara pukul 13:00 wib hingga 14:00 wib saat jam kerja karena pada jam tersebut lingkungan kos-kosan biasanya sedang sepi karena penghuninya sedang bekerja termasuk ayah dan ibu korban,” ungkapnya.
Korban tinggal berdua dengan adiknya yang berumur delapan tahun di kamar kos-kosan. Ayah korban yang bekerja sebagai sopir, di waktu tertentu pulang ke kosan untuk melihat anak-anaknya.
Adapun modusnya, pelaku memberikan sejumlah uang ke korban sebelum ataupun setelah melakukan persetubuhan kepada korban dengan jumlah bervariasi antara Rp10 hingga Rp50 ribu untuk membujuk korban agar mau disetubuhi dan tidak melapor ke orang tuanya.
“Awal mula terungkapnya kejahatan ini karena secara kebetulan ada tetangga korban yang baru selesai salat Jumat memergoki pelaku sedang berada di kamar kos-kosan korban. Saat diintip ke dalam kamar, diketahui pelaku sedang melakukan pencabulan terhadap korban. Tetangga korban ini kemudian menegur pelaku lalu pelaku langsung kabur melarikan diri. Tetangga korban ini pun menghubungi dan memberitahu ayah korban atas peristiwa yang dilihatnya,” jelasnya.
Usai mendapat informasi dari tetangganya bahwa anak mereka mendapat pelecehan seksual dari pelaku yang merupakan tetangga kamar kos-kosan, orang tua korban langsung menanyakan kepada anak mereka (korban) untuk memastikan.
Saat itu korban membenarkan atas informasi tersebut dan juga sebelumnya pelaku sudah pernah melakukan persetubuhan terhadap korban lebih dari sekali sejak Februari 2023 di kamar kosan saat ayah dan ibu sedang bekerja.
“Mendengar informasi tersebut pelapor membuat laporan ke Polsek Tambora. Pelaku berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Tambora pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekira Jam 14.00 wib dan Pelaku mengakui pernah menyetubuhi korban,” jelasnya.
Kini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tambora guna mempertanggungjawabkan kejahatan yang telah dilakukannya
“Kami jerat dengan Pasal 81 jo 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Follow Berita MilenialNews.id di Google News