Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Permana Ajak Sudahi Euforia Pilkada

MilenialNews.id—Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Andri S Permana, menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas yang diambil Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan, terkait pembubaran relawan politik Komando Barisan Maryono (Kobam).
Keputusan tersebut dinilai sebagai titik balik penting yang menandai berakhirnya euforia politik Pilkada 2024 dan masuknya era baru kepemimpinan yang fokus pada pelayanan publik. “Saya mengapresiasi langkah Pak Maryono Hasan yang membubarkan jaringan relawannya. Ini bukan sekadar tindakan simbolik, tapi sebuah pernyataan tegas bahwa kepemimpinan hari ini telah berkomitmen penuh untuk melayani seluruh masyarakat Kota Tangerang,” ujar Andri S. Permana, Rabu (4/6/2025).
Pernyataan ini muncul setelah Maryono Hasan secara resmi membubarkan Kobam menyusul insiden penganiayaan terhadap seorang wartawan yang diduga dilakukan oleh oknum yang memiliki keterkaitan dengan kelompok relawan tersebut.
Andri menilai, sikap Maryono mencerminkan arah kepemimpinan yang sehat dan dewasa secara politik. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu berdiri di atas semua golongan dan tidak boleh terjebak dalam kepentingan sempit pasca-pemilu.
“Yang pasti, pemimpin yang baik adalah pemimpin yang punya standing position yang jelas. Dan hari ini sudah dibuktikan oleh Pak Maryono. Keberpihakan beliau kepada masyarakat Kota Tangerang jauh lebih besar daripada kepentingan golongan tertentu,” tegas Andri.
Ia menambahkan bahwa keputusan Maryono menjadi sinyal kuat bagi masyarakat bahwa roda pemerintahan di bawah duet Sachrudin–Maryono akan dijalankan dengan prinsip netralitas dan dedikasi pelayanan. “Kita harus apresiasi. Ini menjadi momen penting untuk menegaskan bahwa era euforia Pilkada telah selesai. Kini waktunya bekerja bersama, melayani masyarakat tanpa sekat,” imbuhnya.
Andri pun mendukung penuh pendekatan hukum yang dilakukan oleh korban. Menurutnya, pendekatan yang transparan dan profesional akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Kita berikan kepercayaan penuh kepada Kepolisian RI. Tapi yang paling penting, hari ini kita melihat semangat pelayanan yang nyata dari seorang Maryono Hasan. Beliau menunjukkan bahwa niat besarnya adalah untuk melayani seluruh masyarakat Kota Tangerang, bukan hanya kelompok tertentu,” pungkas Andri.
Langkah Maryono Hasan disambut baik sebagai pembuka jalan menuju babak baru pemerintahan di Kota Tangerang. Dengan mengesampingkan loyalitas politik masa lalu, pemerintah diharapkan bisa lebih fokus membangun kolaborasi lintas sektor demi menjawab kebutuhan warga kota.
Bagi Andri, keputusan tersebut menjadi refleksi nyata dari kepemimpinan yang inklusif dan progresif. Ia berharap, langkah Maryono dapat menjadi contoh bagi pejabat publik lainnya dalam menanggalkan atribut politik demi pelayanan rakyat. “Ini bukan hanya soal membubarkan relawan, tapi soal keberanian meninggalkan warisan politik jangka pendek untuk sebuah komitmen jangka panjang. Komitmen kepada warga, kepada masa depan Kota Tangerang,” tutupnya.
Sementara dalam pernyataannya kepada media, Maryono menyampaikan bahwa keputusan itu diambil segera setelah ia menerima informasi mengenai kejadian tersebut. “Begitu mendengar peristiwa itu, tadi malam saya langsung membubarkan Kobam,” tegas Maryono.
Maryono Hasan menambahkan, pembubaran tidak hanya berlaku untuk Kobam, tetapi juga bagi seluruh jaringan relawan yang terbentuk selama masa kampanye Pilkada 2024. Menurutnya, kini adalah waktu untuk kembali melayani masyarakat, bukan mengedepankan loyalitas kelompok. “Pilkada sudah selesai. Kini waktunya kembali kepada masyarakat, tidak lagi relawan yang mendukung A maupun B,” ujar Maryono lugas.
Terkait insiden kekerasan terhadap jurnalis, Maryono Hasan mengaku telah melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian. Ia memastikan bahwa seluruh proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. “Saya sudah koordinasi dengan Pak Kapolres Metro Tangerang Kota. Kalau memang ada pelanggaran hukum dalam peristiwa itu, harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” kata Maryono.