Regional

Dishub Tangerang Berkilah Plang Diisi Swasta Sesuai Kewenangan Jalan

MILENIALNEWS.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang berkilah terkait keberadaan plang-plang yang diisi dengan nama petunjuk arah swasta.

Kepala Seksi Prasarana Lalu lintas Dishub Kota Tangerang Herwandy mengatakan, tanggung jawab keberadaan plang sesuai dengan status jalan.

Menurutnya, jika keberadaan plang-plang penunjuk arah berada di jalan provinsi, maka kewenangannya berada di pihak Pemerintah Provinsi Banten.

“Contohnya di Jalan MH Thamrin. Wilayahnya masuk Kota Tangerang, tetapi jalannya milik provinsi. Jadi kewenangan plang ada di Provinsi Banten,” jelasnya, Senin (15/8/2022).

Baca juga:  PKB Latih Ratusan Personel Pasukan Jihad di Tangsel

Ia mengungkapkan, sepengetahuannya sejak dirinya menjabat di Dishub Kota Tangerang pada 2014 sampai sekarang, belum ada perubahan nama yang dilakukan Dishub Kota Tangerang.

“Belum ada plang yang kita buat, dan pernah juga ada yang ngajuin, tapi kita tolak,” katanya.

Ia menambahkan, sebelum 2013 ada regulasi yang mengatur bahwa jika pihak swasta memasang plang harus berkoordinasi dengan Dishub.

Baca juga:  PKB Latih Ratusan Personel Pasukan Jihad di Tangsel

“Dan sejak 2014, setahu saya peraturan tersebut sudah tidak berlaku kembali, semua plang kewenangan ada di dinas,” tuturnya.

Sebelumnya, Aktivis Kota Tangerang Deni Granada mendesak Pemkot Tangerang untuk menindak keberadaan plang-plang swasta di sejumlah ruas jalan yang disebut menjadi ladang pungutan liar (pungli).

“Kalau plang untuk bisnis itu seharusnya terpisah. Dan Satpol PP harusnya lebih jeli melihat ini. Jadi ke depan jangan sampai kita lihat plang-plang siluman ini lagi,” jelasnya.

Baca juga:  PKB Latih Ratusan Personel Pasukan Jihad di Tangsel

Menurut Deni, keberadaan plang-plang siluman dapat menghambat pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tangerang. Ia menilai, keberadaan plang siluman sangat merugikan masyarakat khususnya Pemkot Tangerang.

“Kalau plang nama digunakan pemerintah atau BUMD itu enggak kena pajak. Tapi kalau plang nama atau petunjuk digunakan pihak swasta, itu berarti terselubung, kalau saya nyebutnya itu plang siluman,” katanya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button