Hukum dan Kriminal

Kasus Vina Cirebon: Pegi Setiawan Bebas

MilenialNews.id – Ada informasi terbaru terkait kasus pembunuhan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita delapan tahun lalu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan.

Hakim tunggal Eman Sulaeman, menilai penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat bermasalah dan tidak sah secara hukum.

Dalam putusan pada Senin, 8 Juli 2024, Eman menyatakan Polda Jawa Barat tak bisa menunjukkan dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menjerat Pegi.

Baca juga:  PKB Latih Ratusan Personel Pasukan Jihad di Tangsel

Selain itu, polisi juga tidak pernah memeriksa Pegi sebelumnya sebagai saksi atau pun calon tersangka selama delapan tahun terakhir.

“Permohonan dari pemohon praperadilan seluruhnya dikabulkan,” kata Eman saat membacakan putusan di PN Bandung dilansir dari tempo.co.

Adapun penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Pegi juga tidak sah menurut hukum karena alasan yang sama.

Eman menilai Polda Jawa Barat tidak menjelaskan bukti yang rinci mengenai 2 alat bukti untuk menjerat Pegi.

Tim dari Polda Jawa Barat hanya mengatakan ada 2 alat yang cukup dan hanya mendatangkan 1 saksi ahli. “Fakta di persidangan tidak ada alat bukti yang cukup,” kata Eman.

Baca juga:  PKB Latih Ratusan Personel Pasukan Jihad di Tangsel

Dengan putusan itu, Eman memerintahkan Polda Jawa Barat segera membebaskan Peggi dan memulihkan nama baiknya.

Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan pada 21 Mei 2024. Saat itu, Pegi dituding sebagai satu dari tiga buronan kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dua buronan lainnya adalah Dani dan Andi. Akan tetapi, setelah penangkapan Pegi, polisi menyatakan buronan kasus ini hanya satu. Dalam kasus ini sendiri, polisi telah menyeret tujuh orang ke meja hijau dan sudah divonis penjara.

Baca juga:  PKB Latih Ratusan Personel Pasukan Jihad di Tangsel

Pencarian terhadap Pegi Setiawan dilakukan setelah kisah pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu diangkat menjadi film. Berdasarkan temuan Tempo, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Diantaranya adalah perubahan bukti visum dan tak adanya bekas luka tusukan terhadap keduanya seperti yang diklaim oleh polisi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button