Regional

Sengketa Tanah Kunciran Jaya: DPRD Gelar RDP, Pengembang Tak Hadir

MilenialNews.id — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kota Tangerang untuk membahas aduan warga terkait sengketa lahan di Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, tetap berlangsung meski pihak PT Tangerang Matra Real Estate sebagai pihak yang dilaporkan tidak hadir.

 

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, menyayangkan ketidakhadiran PT Tangerang Matra Real Estate. Padahal kehadirannya diperlukan guna memberikan klarifikasi atas klaim warga yang menyebut tanah miliknya telah dikuasai tanpa proses jual beli yang sah.

Baca juga:  Memastikan Pembangunan Berjalan, Bappeda Kota Tangerang Gelar Rapat Pengendalian dan Evaluasi RKPD Triwulan II

 

“Karena belum ada surat jawaban resmi dari pihak PT Tangerang Matra, mereka tidak hadir hari ini. Padahal ini penting, supaya persoalan ini bisa dibedah dengan jelas. Kami akan koordinasikan lagi dengan pihak kecamatan dan kelurahan terkait proses awal di lapangan. Dan kami akan menjadwalkan ulang untuk hearing (RDP) berikutnya,” ujar Junadi usai memimpin RDP di Ruang Bamus Gedung DPRD Kota Tangerang, Rabu (17/7/2025).

 

Dari informasi yang dihimpun, sengketa ini bermula dari laporan Udin Sahrudin, kuasa ahli waris atas lahan seluas satu hektare di wilayah RT 02 RW 03, Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang. Ia mengaku tidak pernah menjual lahan tersebut ke PT Tangerang Matra Real Estate, namun kini lahan itu diklaim telah dikuasai perusahaan.

Baca juga:  Mangkir Dua Kali dari DPRD, Jembo Cable Dianggap Tak Menghormati Lembaga Rakyat

 

“Tanah itu tidak pernah dijual-belikan ke siapa pun, apalagi ke PT Tangerang Matra. Tiba-tiba saja sudah diklaim milik mereka. Saya bingung, jadi saya mengadu ke DPRD,” ujar Udin kepada wartawan.

 

Junadi menegaskan bahwa Komisi I akan memanggil ulang PT Tangerang Matra Real Estate untuk hadir pada agenda berikutnya. Selain itu, keterangan dari pihak kelurahan dan BPN juga akan didalami untuk menelusuri asal-usul kepemilikan tanah tersebut, yang disebut-sebut bermula sejak tahun 1984.

Baca juga:  Wakil Ketua DPRD: KUA-PPAS Perubahan 2025 Jadi Langkah Awal Implementasi Visi Kepala Daerah Terpilih

 

“Kita akan minta kronologinya dari kelurahan dulu, bagaimana proses awalnya. Setelah itu baru kita minta keterangan dari pihak perusahaan dan BPN. Ini harus diklarifikasi agar tidak ada warga yang dirugikan,” tutup Junadi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button