Nasional

Pemerintah Resmi Beri Subsidi Rp 7 juta untuk Pembeli Motor Listrik

MilenialNews.id – Pemerintah akhirnya secara resmi mengumumkan bantuan untuk konsumen pembeli kendaraan listrik yang akan berlaku mulai 20 Maret 2023.

Dalam kebijakan ini, ada tiga jenis kendaraan yang akan mendapatkan subsidi dari pemerintah, yaitu motor listrik, mobil listrik dan bus bertenaga listrik.

Dalam rangka pemberian bantuan ini, pemerintah telah menentukan jumlah kendaraan yang mendapat keringanan.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, jumlah motor listrik yang bakal mendapat bantuan pemerintah sebanyak 200.000 unit, mobil sebanyak 35.900 unit, dan bus listrik 138 unit.

Baca juga:  Dukung Inovasi Sekolah Berkelanjutan, Sinar Mas Land Sukses Gelar Festival Sekolah Berhati 2024

Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan kepada 50.000 unit motor berbahan bakar konvesional untuk dikonversi ke motor listrik.

Baca juga: Milenial, Ini Tips Berkendara Sepeda Motor saat Banjir

Perlu dicatat untuk mobil, tidak berlaku untuk semua model. Agus menegaskan, ada dua model yang bakal mendapatkan bantuan dari pemerintah, yakni yang sudah melakukan produksi di dalam negeri.

“Untuk kendaraan roda empat mobil di mana kita semua ketahui bahwa sekarang ada 2 produsen Hyundai Ioniq 5 dan Wuling itu kami usulkan untuk sejumlah 35.900 unit kendaraan diberikan bantuan pemerintah sampai Desember 2023. Untuk bus kami usulkan sejumlah 138 unit sampai Desember 2023,” terang Agus dalam konferensi pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai seperti dikutip dari detik.com, Senin, 6 Maret 2023.

Baca juga:  Dukung Inovasi Sekolah Berkelanjutan, Sinar Mas Land Sukses Gelar Festival Sekolah Berhati 2024

Adapun pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta. Itu berlaku untuk pembelian motor baru dan juga konversi motor. Sementara untuk kendaraan roda empat dan bus listrik belum disebutkan merinci.

Baca juga: PMI Salurkan Bantuan Non Tunai Rp1,3 Juta untuk Ribuan UMKM di Tangerang

Perlu diketahui juga, motor maupun mobil listrik yang mendapat bantuan pemerintah itu harus diproduksi di Indonesia dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%. Produsen motor juga diminta tidak menaikkan harga jual motor selama periode pemberian bantuan dari pemerintah tersebut.

Baca juga:  Dukung Inovasi Sekolah Berkelanjutan, Sinar Mas Land Sukses Gelar Festival Sekolah Berhati 2024

“Produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yang telah memenuhi nilai TKDN 40% yang disyaratkan dalam sistem. Kalau roda empat baru dua yaitu (Hyundai) Ioniq 5 dan Wuling kalau motor Gesits, Volta, dan Selis,” papar Agus.

Follow Berita MilenialNews.id di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button