Marbot Cabuli Bocah 10 Tahun di WC Masjid Ditangkap!
MilenialNews.id – Ironis peristiwa yang terjadi di Palembang, Sumatera Selatan. Seorang marbot masjid berinisial TG (70) tega mencabuli bocah perempuan berusia 10 tahun.
Pelaku pun telah ditangkap Unit 4 Subdit 4 Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan.
Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pelaku, pelaku telah mencabuli korban selama 5 kali.
Awalnya, korban yang hendak belajar mengaji di masjid kawasan Kecamatan Sukarami Palembang dipanggil oleh pelaku. Lalu, TG pun memaksa korban untuk masuk ke dalam kamar mandi masjid.
“Semula tersangka membujuk korban akan diberikan uang jika mau masuk ke WC, saat korban masuk pelaku mencabulinya,” tutur Tri seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa, 3 Januari 2023.
Baca Viral Video Empat Sekawan Pamer Payudara, Link-nya Diburu Warga Net
Setelah aksi pertamanya dianggap berhasil, TG kembali mengulangi perbuatannya sebanyak 5 kali. Namun, korban pun menolak dan berupaya berteriak meminta tolong.
“Mulut korban dibekap oleh pelaku dan dibawa masuk ke WC, setelah kejadian korban akhirnya mengadu ke orangtuanya sehingga pelaku ditangkap,” jelasnya.
Sementara itu, dari pengakuan TG, ia nekat melakukan aksi tersebut karena hasrat seksualnya selama ini tak tersalurkan semenjak berpisah dengan istri beberapa tahun lalu.
Selama itu, ia tinggal dan membantu di masjid di Kecamatan Sukarami. “Istri saya pulang ke Jawa, anak-anak juga ikut. Saya jadi kesepian. Saya khilaf lihat anak itu,” ujar TG.
Atas perbuatannya, TG dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 76 dengan hukuman penjara selama 15 tahun.