Konten Viral

Heboh Wartawan Ternyata Intel, DK PWI Gelar Rapat Pemberhentian Iptu Umbaran

MILENIALNEWS.ID–Heboh Iptu Umbaran yang merupakan wartawan TVRI ternyata intel Kepolisian. Iptu Umbaran telah dilantik menjadi Kapolsek Kradenan.

Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pun menggelar rapat untuk memberhentikan Iptu Umbaran. Iptu Umbaran dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan peraturan PWI.

“Saya mau meng-update informasi mengenai Iptu Umbaran. Hari ini pengurus DK-PWI Pusat akan rapat untuk memutuskan pemberhentian yang bersangkutan sebagai anggota PWI. Alasan pemberhentian adalah pelanggaran kode etik jurnalistik dan peraturan PWI,” kata Ketua Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang seperti dilansir dari detikcom, Kamis (15/12/2022).

Baca juga:  Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Dorong Pemkot Bikin Acara Skala Nasional

Baca juga: Google Doodle Kenang Donald Pandiangan, Ini Sosoknya

Ilham mengatakan ada sejumlah pasal dalam KEJ yang dilanggar oleh Iptu Umbaran. Salah satunya Pasal 2 KEJ.

“Pasal 2 KEJ: Wartawan Indonesia menempuh cara- cara yang professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Penafsiran: menunjukkan identitas diri pada nara sumber. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik (ayat 4 Pasal 1 UU Pers No 40/1999). Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik (Pasal 7 UU Pers No 40/1999),” paparnya.

Baca juga:  Perkaya Ekosistem Teknologi di Digital Hub, Ringkas Resmi Berkantor di BSD City

Ilham melanjutkan, dalam peraturan PWI, aparatur sipil negara (ASN) tidak dapat diterima menjadi anggota, kecuali dari TVRI, RRI, dan Antara. Sementara Iptu Umbaran adalah ASN Polri.

“Dalam PD-PRT PWI sendiri, ASN tidak bisa diterima menjadi anggota PWI, kecuali dari lembaga penyiaran TVRI, RRI, dan Antara. Namun yang bersangkutan ternyata aparatur negara dan di TVRI yang bersangkutan bukan karyawan organik/tetap,” ujar Ilham.

Baca juga:  Wajib Miliki TDG, Pemkot Tangerang Lakukan Pengawasan Perizinan Gudang

Ilham menegaskan bahwa DK PWI memiliki wewenang untuk memberikan sanksi terhadap anggotanya. Dia juga mengimbau pengurus PWI untuk menyisir kembali anggotanya.

Baca juga: Rapsel Ali Resmikan Madjapahit Indonesian Culinary Alam Sutera

“Pelanggaran KEJ merupakan wewenang DK-PWI untuk memberikan sanksi dan pelaksanaannya dilakukan pengurus harian PWI Pusat. Berkaca pada kasus Iptu Umbaran ini, DK-PWI menyerukan seluruh pengurus PWI di Indonesia untuk menyisir kembali keanggotaan dan sertifikat kompetensi yang dimiliki anggota PWI apakah sudah tepat peruntukannya,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button