Regional

DPRD Kota Tangerang Gelar Paripurna Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

MilenialNews.id—DPRD Kota Tangerang menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian dan penjelasan Wali Kota Tangerang mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 / 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Paripurna, Rabu (12/3/2025).

Dalam penyampaiannya, Wali Kota Tangerang Sachrudin mengungkapkan tujuan pembentukan raperda terkait pajak dan retribusi daerah dimaksudkan untuk merumuskan mekanisme pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah Kota Tangerang sebagai landasan untuk pengelolaan pajak daerah yang merupakan salah satu sumber daerah. “Serta dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat, optimalisasi pemungutan pajak daerah,” ucapnya.

Baca juga:  PKB Latih Ratusan Personel Pasukan Jihad di Tangsel

Selain itu, raperda tersebut juga untuk menyesuaikan tarif pajak daerah dan retribusi secara aktif, akuntabel, tidak membebani masyarakat serta tetap mendukung pendapatan daerah. “Dengan disusunnya Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini, diharapkan regulasi yang baru tetap menjaga keselarasan dengan kebijakan nasional tentang pajak daerah dan retibusi daerah,” harapnya. “Kemudian juga dapat mendukung perekonomian daerah tanpa memberatkan wajib pajak serta masyarakat umum,” sambungnya.

Baca juga:  PKB Latih Ratusan Personel Pasukan Jihad di Tangsel

“Itu semua digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, pembangunan dan meningkatkan berbagai pelayanan kepada masyarakat Kota Tangerang, sehingga pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Tangerang sesuai dengan kaidah hukum dan nilai-nilai yang hidup dan tumbuh di masyarakat serta sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pengelolaan PAD,” jelas wali kota.

Baca juga:  PKB Latih Ratusan Personel Pasukan Jihad di Tangsel

Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam mengatakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian dan penjelasan Wali Kota Tangerang mengenai Raperda tentang pajak dan retribusi daerah. “Ini baru penyampaian dan pada prinsipnya kami DPRD Kota Tangerang berharap pemabahasan raperda ini mudah-mudahan bisa mendorong buat pendapatan-pendapatan Kota Tangerang bisa ada sumber-sumber baru yang bisa meningkatkan pendapatan daerah,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button