Hukum dan Kriminal

Dito Mahendra jadi Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal

"Peserta gelar sepakat menaikan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro, Senin, 17 April 2023.

MilenialNews.id – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pengusaha Dito Mahendra sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Peserta gelar sepakat menaikan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro seperti dilansir dari Kompas.com, Senin, 17 April 2023.

Baca juga:  Anggota DPRD Kota Tangerang Harapkan Keadilan Dalam Kebijakan Sekolah dan Makan Bergizi Gratis

Djuhandhani mengatakan, gelar perkara dilakukan oleh perwakilan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Divisi Hukum, Profesi dan Pengamanan (Propam), dan Pengawasan Penyidikan (Wasidik).

Diketahui sebelumnya, KPK menemukan 15 pucuk senjata api dalam operasi penggeledahan di rumah dan kantor Dito yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pekan lalu.

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami. Hasilnya, ada sembilan senpi yang ilegal.

Baca juga:  Anggota DPRD Kota Tangerang Terima Aspirasi Penambahan Puskesmas 

Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

Follow Berita MilenialNews.id di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button