Bukan Dipecat, Rafael Alun Trisambodo Dicopot dari Jabatan di Kantor Pajak
MilenialNews.id – Rafael Alun Trisambodo (RAT) bukan dipecat, tetapi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II.
Pencopotan jabatan itu menyusul kasus anak Rafael, Mario Dandy Satrio, karena terlibat dalam kasus penganiayaan.
BACA JUGA: Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo Minta Maaf
“Mengenai status dari saudara RAT yang bersangkutan per kemarin kita copot dari jabatannya, tetap ASN, yang berarti tetap terikat dengan seluruh kode etik, seluruh disiplin, seluruh aturan administratif ASN,” ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam keterangannya, Jumat, 24 Februari 2023.
Suahasil mengatakan, pencopotan jabatan ini untuk upaya mempermudah pemeriksaan.
BACA JUGA: Agnes Trending di Twitter, Disebut Pacar Dandy Anak Pejabat Ditjen Pajak
“Pencopotan tersebut dilakukan karena pemeriksaan akan kita lakukan dan ini adalah untuk mempermudah upaya pemeriksaan,” jelasnya.
Namun, meski posisinya dicabut, RAT masih memegang status sebagai PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Status RAT masih tetap ASN. Ini berarti yang bersangkutan tetap terikat dengan seluruh kode etik disiplin dan aturan administrasi ASN, pencopotan hanya dilakukan karena pemeriksaan akan dilakukan, ini untuk mempermudah pemeriksaan,” ungkapnya.
BACA JUGA: Gegara Cemburu, Suami Tebas Istri Hingga Jarinya Putus
Diketahui sebelumnya, putra Rafael telah melakukan penganiayaan kepada putra pejabat GP Ansor hingga tak sadarkan diri.
Rafael pun telah meminta maaf melalui video kepada seluruh pihak yang dirugikan atas kasus ini.
Follow Berita MilenialNews.id di Google News