Hukum dan KriminalNasional

9 Hakim Mahkamah Konstitusi Dipolisikan

MilenialNews.id – Ramai kabar sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dipolisikan ke Polda Metro Jaya. Ya, kabar laporan ini terkait dugaan pemalsuan surat pencopotan Hakim Aswanto.

Pengacara Aswanto, Leon Maulana menyampaikan, bahwa pelaporan itu telah dilayangkan pada Kamis, 2 Februari 2023.

“Pada laporan kali ini kita membuat laporan sembilan hakim konstitusi dan juga satu panitera pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan,” ujarnya dilansir dari Jawapos pada Jumat, 3 Februari 2023.

Baca juga:  Perkaya Ekosistem Teknologi di Digital Hub, Ringkas Resmi Berkantor di BSD City

Adapun pelapor menduga telah terjadi pemalsuan putusan pencopotan hakim Aswanto, yang disebut terjadi saat pembacaan putusan.

Baca : Kejari Tangerang Setorkan Miliaran Uang Denda ke Kas Negara

Putusan itu masih berkaitan dengan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi Undang-Undang MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.

Leon menuturkan, dalam putusan itu terdapat frasa yang sengaja diubah. Awalnya putusan ditulis ‘demikian’, tetapi diubah menjadi ‘ke depan’.

“Ini kan ada suatu hal yang baru apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak subtansial karena ini subtansi frasanya sudah berbeda kurang lebih seperti itu,” tutur Leon.

Baca juga:  Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Dorong Pemkot Bikin Acara Skala Nasional

Sementara pengacara lainnya, Angela Restafo menyebut, kliennya tidak hadir saat pembacaan putusan. Namun, kliennya sudah memiliki salinan putusannya. Saat ditonton kembali di Youtube, ada perbedaan kata saat pembacaan putusan dengan salinan.

Baca : Dokter Muda Pembakar Bengkel Tewaskan Sekeluarga Divonis 8 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding

“Setelah ditelaah dan diteliti kembali, ada frasa yang berbeda, dari ‘dengan demikian’ lalu pada salinan dan risalahnya, pokoknya yang tertulisnya itu sudah ganti jadi ‘ke depannya’. Sehingga itu mengakibatkan kerugian bagi pemohon,” kata Angela.

Baca juga:  Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Tanggapi Penggunaan RDF

Laporan polisi itu sendiri diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 1 Februari 2023. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Follow Berita MilenialNews.id di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button